😊SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG😊

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013  Admin Desa  909 Kali Dibaca 

📝 Pengertian BPD 

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.

Secara umum, BPD dapat didefinisikan sebagai:

  • Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

  • Sering juga dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.

 

📝 Fungsi Utama BPD

 

Fungsi utama BPD, antara lain:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

BPD 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 146
    Kemarin : 256
    Total Pengunjung : 625,180
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.97.14.89
    Browser : Tidak ditemukan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Kantor Jln. Desa Cikoneng NO 1819 KM 29 Bandung
Desa : Cikoneng
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 08123456890
Email : desacikonengpsj@gmail.com

 Arsip Artikel