BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
Secara umum, BPD dapat didefinisikan sebagai:
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Sering juga dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.
Fungsi utama BPD, antara lain:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS BPD
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG