💡 Pengertian Pimpinan Ranting DMI (DMI Desa)
Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia (PR DMI) adalah struktur organisasi DMI yang berada di tingkat Desa/Kelurahan atau setingkatnya. PR DMI berfungsi sebagai pelaksana kebijakan dan program kerja dari Pimpinan Cabang DMI (setingkat Kecamatan) di wilayahnya.
PR DMI menjadi ujung tombak DMI dalam mengoordinasikan, membina, dan memberdayakan seluruh masjid dan musholla yang berada dalam wilayah desa/kelurahan tersebut.
🎯 Tugas Pokok dan Fungsi PR DMI Desa
Tugas pokok DMI di semua tingkatan, termasuk di Desa, berpegang pada motto: "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid."
| Kategori | Tugas Pokok (Idarah, Imarah, Ri'ayah) | Fungsi PR DMI di Desa |
| Idarah (Manajemen) | Mengelola organisasi dan administrasi DMI Ranting. | 1. Mengoordinasikan pengurus masjid (DKM/Takmir) di seluruh desa. |
| 2. Melaksanakan konsolidasi organisasi di tingkat masjid/musholla. | ||
| Imarah (Program/Pemakmuran) | Merencanakan dan melaksanakan program untuk memakmurkan masjid. | 3. Mendorong fungsi masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, pendidikan (TPA), dakwah, dan sosial-ekonomi umat. |
| 4. Membentuk dan menjalankan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid. | ||
| 5. Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berbasis masjid (misalnya, pelatihan kewirausahaan). | ||
| Ri'ayah (Pemeliharaan) | Mengurus pemeliharaan dan pengembangan fisik masjid. | 6. Mengoordinasikan pemeliharaan alat, fasilitas, dan kebersihan lingkungan masjid. |
| Pembinaan & Pelaksanaan | Bertindak sebagai pelaksana kebijakan Pimpinan Cabang DMI. | 7. Melaksanakan pelatihan untuk pengurus DKM, imam, khatib, dan guru TPA. |
| 8. Menjadi wahana komunikasi dan fasilitator antara masjid dan pihak luar (Pemerintah Desa, tokoh masyarakat). |
DAFTAR NAMA PENGURUS DMI
DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG