You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikoneng
Cikoneng

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

😊SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG😊

BUMDes

PKSTI Kecamatan 03 November 2025 Dibaca 23 Kali

🤝 Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.

Intinya, BUMDes adalah lembaga ekonomi desa yang berbadan hukum dan didirikan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


 

🎯 Fungsi dan Tujuan Pendirian BUMDes

 

Fungsi dan tujuan BUMDes adalah menjadi pilar kegiatan ekonomi desa dan tulang punggung pertumbuhan ekonomi pedesaan.

 

1. Fungsi Utama BUMDes

 

Fungsi BUMDes terbagi menjadi dua aspek utama:

Aspek Fungsi
Fungsi Ekonomi/Komersial Menjalankan usaha di bidang ekonomi, mengelola aset desa (tanah, bangunan, dan lainnya) untuk menghasilkan keuntungan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Fungsi Pelayanan Publik/Sosial Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, seperti pengelolaan air bersih, listrik, atau lumbung pangan.
Fungsi Pemberdayaan Mendorong partisipasi dan memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi kemiskinan dan pengangguran.

2. Tujuan Pendirian BUMDes

Secara rinci, tujuan pendirian BUMDes adalah:

  • Meningkatkan Perekonomian Desa.

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui perolehan keuntungan atau laba bersih.

  • Mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

  • Menciptakan nilai tambah atas aset dan potensi Desa.

  • Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

  • Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, menampung seluruh kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BUMDes

DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

BUMDES 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan