You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikoneng
Cikoneng

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

😊SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG😊

LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat)

Admin Desa 01 Mei 2014 Dibaca 760 Kali

🌟 Pengertian LPM Desa

 

LPM Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat.

LPM memiliki kedudukan sebagai mitra strategis Pemerintah Desa yang berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

🎯 Tugas Utama LPM Desa

 

LPM bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat. Tugas utamanya meliputi:

  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif (misalnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Musrenbangdes).

  • Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan.

  • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di tingkat desa.

 

🛠️ Fungsi Utama LPM Desa

 

LPM melaksanakan fungsi-fungsi berikut:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.

  • Menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.

  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat.

  • Melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS LPM

DESA CIKONENG KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

LPM 

 

 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan